Q.S. An-Nisa (4) : 59 merupakan dalil yang
menunjukkan ada empat sumber yang harus ditaati yaitu dua diantaranya sebagai
sumber utama ialah Al-Qur’an dan As-sunnah, dan sumber yang “koordinatif” serta
bergantung pada sumber utama yaitu ijma (konsensus Ulama/ahli hukum) dan
ijtihad (upaya sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum islam). Namun, ayat ini
memiliki lingkup yang lebih universal untuk menetapkan tata nilai/hukum pada
sasaran individu di tengah masyarakat, di samping tata nilai yang harus
dipatuhi.
Seperti apa yang terkandung dalam makna hadits dari
Muadz bin Jabbal RA bahwa ijma dan ijtihad merupakan sumber hukum Islam
alternatif (bukan utama), sehingga untuk lebih spesifiknya, hanya terdapat 3
(tiga) sumber hukum islam untuk memutuskan perkara yaitu :
1.
Al-Qur’an
2. Sunnah
3. Ijtihad