Label

Mengenai Saya

Foto saya
aku tax bisa menilai diriku sendiri.." hanya orang lain yang tau aku ini bagaimana.." tapi aku akan berusaha untuk buat orang yang kenal ama aku bisa merasa nyaman, senang serta bangga kepadaku.. dan esensi hidupku adalah "berbagi itu indah, dan ku cari sebuah kualitas hidup bukan hanya kuantitas dan sebuah kesalahan adalah hal terindah bagiku karena ialah yang akan membuatku berubah menjadi lebih baik" ~~ kontak : twitter @sushii_sp , email: susilo.prasetyo35@yahoo.co.id , tumblr : http://susilopra.tumblr.com/

Selasa, 09 Oktober 2012

Opini Tawuran Pelajar


TAWURAN ANTAR PELAJAR

“Cirebon, (Sabtu, 1/10/2011). Ratusan pelajar yang berasal dari tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berbeda diamankan oleh kepolisian Resor Cirebon kota karena terlibat dua aksi tawuran yang terjadi pada waktu yang hampir bersamaan...” (www.pikiranrakyat.com)
“Kegiatan KBM di SMAN 2 Maumere, kocar-kacir karena ‘dihujani’ batu oleh belasan siswa SMKN 1 Maumere yang menyerang sekolah itu, sabtu (11/8/2012)...” (www.tribunnews.com)
“VIVAnews – Tawuran ‘langganan’ dua sekolah yang saling bertetangga, SMAN 70 dan SMAN 6 di Jakarta Selatan, kembali terjadi senin (24/9/2012). Satu murid  SMAN 6 tewas karena sabetan senjata tajam. Alawy Y. Putra (15), siswa kelas 10 tewas setelah mengalami luka bacok yang menembus bagian tengah dadanya....” (www.viva.co.id)
Ini hanyalah sedikit cuplikan berita mengenai tawuran antar pelajar yang terjadi di Indonesia. Aplikasi dari patriotisme yang salah kaprah ini kini semakin marak terjadi bahkan meningkat jumlahnya. Periode Januari hingga Juni 2012, Komnas Perlindungan Anak mencatat telah terjadi 139 kasus tawuran antar pelajar yang menimbulkan korban tewas hingga 12 anak. Lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu, yang jumlahnya 128 kasus.

Tawuran??
Tawuran merupakan perilaku menyimpang yang di lakukan oleh sekelompok orang maupun sekelompok pelajar. Seperti yang disebutkan oleh Soerjono Soekanto tentang deviant yang diintegrasikan dengan kasus tawuran antar pelajar, dalam teorinya ia menyebutkan bahwa deviation adalah penyimpangan terhadap kaidah dan nilai-nilai dalam masyarakat. Serta melihat relevansi teori konflik Lewis Coser yang menyatakan konflik adalah perjuangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk memperjuangkan nilai serta tuntutan atas status, kekuasaan dan sumber daya yang bersifat langka pada kelompok lain.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa tawuran merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai persatuan, karena tawuran dapat menyebabkan disintegrasi, dan ini sangat tidak sesuai dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila tepatnya pada sila ke-3 yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”.

 Murid atau siswa atau pelajar?
 Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian murid berarti orang (anak) yang sedang berguru (belajar, bersekolah). Sedangkan menurut Prof. Dr. Shafique Ali Khan, pengertian siswa adalah orang yang datang ke suatu lembaga untuk memperoleh atau mempelajari beberapa tipe pendidikan. Seorang pelajar adalah orang yang mempelajari ilmu pengetahuan berapa pun usianya, darimana pun, siapa pun, dalam bentuk apa pun, dengan bentuk biaya apa pun untuk meningkatkan intelek dan moralnya dalam rangka mengembangkan dan membersihkan jiwanya dan mengikuti jalan kebaikan.
Lalu, bagaimana bisa fungsi dari pelajar itu menyimpang dari definisi asalnya menjadi pelaku kriminal? Bahkan menyimpang dari sila ke tiga pancasila yang menjadi pedoman bangsa Indonesia, yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, seperti yang telah disebutkan di atas.

Tawuran pun merupakan suatu bentuk tindak pidana yang melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP karena termasuk dalam bentuk kejahatan.
a.       Pasal 170
Barang siapa dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam:
1.      Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2.      Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3.      Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
b.      Pasal 351  
1.      Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.      Jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.      Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5.      Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

c.       Pasal 358
“ Barang siapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain daripada tanggunggannya masingmasing bagi perbuatan yang khusus, dihukum :
  1. Penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja.
  2. Penjara selama – lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati.
d.      Pasal 353 KUHP
1.      Penganiayaan dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya empat tahun;
2.      Jika perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selamalamanya tujuh tahun;
3.      Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selamalamanya sembilan tahun.
e.       Pasal 355 KUHP
1.      Penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya dua belas tahun;
2.      Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan penjara selamalamamya lima belas tahun.
f.       Pasal 340 KUHP, berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana penjara mati atau seumur hidup atau penjara sementara selamalamanya dua puluh tahun”.

Ada dua faktor penyebab terjadinya tawuran antar pelajar, yaitu faktor internal dan eksternal. Yang dimaksud dari faktor internal di sini adalah kesalahan atau kekeliruan yang berasal dari dalam diri sendiri dalam menghadapi dan menanggapi lingkungan sekitar dan semua pengaruh dari luar, biasanya berhubungan dengan mental atau kepribadian. Sedangkan faktor eksternal adalah sebagai berikut :


1.      Faktor Keluarga
Kurang harmonisnya hubungan dalam keluarga dapat memberikan dampak yang buruk bagi kondisi psikologis anak, padahal keluarga adalah tempat pertama dimana seorang anak belajar dan dididik agar dapat menghadapi lingkungan luar. Anak – anak yang berasal dari keluarga yang kurang harmonis cenderung melampiaskan segala ketidakberdayaannya melalui aksi perkelahian tersebut.
2.      Faktor Lingkungan
Lingkungan sekolah atau pun lingkungan luar adalah tempat kedua bagi anak. Sayangnya lingkungan sekitar tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan remaja. Seperti lingkungan yang kurang beragama, cenderung berkelempok, serta kesenjangan ekonomi maupun sosial yang tinggi.

            Tawuran antar pelajar harus segera diatasi. Jika terus berlarut-larut akan menimbulkan berbagai dampak buruk, antara lain :
1.    Semakin hilangnya nilai pancasila sila ke tiga dalam lingkungan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar.
2.    Merusak mental generasi muda.
3.      Menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia.
4.      Menyebabkan disintegrasi bangsa.
5.      Meningkatkan bentuk solideritas suatu kelompok dalam hal melakukan hal yang negatif.
6.      Semakin lemahnya hukum di Indonesia, jikalau masalah tawuran pelajar tidak segera berkurang dan ditangani.
7.      Para pelajar akan mengansumsikan bahwa dengan berkelahi dapat menyelesaikan suatu masalah.
8.      Menimbulkan rasa resah di kalangan masyarakat sekitar.
9.      Semakin banyak fasilitas masyarakat yang rusak akibat terjadinya tawuran.

Ada berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, antara lain :
a.       Peranan Keluarga
Keluarga merupakan agen sosialisasi primer, tempat pertama anak berinteraksi. Peran keluarga sangat berpengaruh tehadap pembentukan kepribadian anak, dimana seorang anak akan meniru apa yang dia lihat. Penanaman nilai-nilai dari keluarga merupakan suatu fondasi awal bagi anak di dalam mengenal tata cara dan aturan – aturan yang ada di masyarakat, biasanya nilai – nilai yang diperkenalkan pertama kali di dalam lingkungan keluarga adalah nilai – nilai agama, sopan santun dan lain – lain. Nilai - nilai tersebut yang kemudian terinternalisasi di dalam diri anak. Dengan demikian keluarga memiliki tanggung jawab di dalam mengarahkan anaknya ke arah yang benar. Tetapi perlu diingat juga bahwa selain keluarga juga ada lingkungan dan teman sepermainan yang berpengaruh terhadap pola pikir anak..
b.         Peranan Pihak Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan tentu sangat berperan di dalam mengawasi para siswanya, karena itu merupakan suatu kewajiban sekolah sebagai agen kontrol sosial. Dimana di dalam tujuan yang terkadung dalam kontrol sosial adalah penanaman nilai – nilai yang sesuai dengan norma – norma yang berlaku, sehingga para siswa tidak terlibat dalam perilaku – perilaku yang menyimpang, karena tujuan dari pendidikan adalah harus adanya keseimbangan antara intelektual dengan spiritual. Seperti yang tercantum dalam ketetapan MPR No.IV/MPR/1993 tentang Garis – garis Besar Haluan Negara, yang menyatakan: “Pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Dari yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa “tawuran” bukan merupakan karakter dari bangsa Indonesia.
Disini sekolah juga merupakan salah satu agen sosialisasi yang sangat berperan penting di dalam pembentukan kepribadian anak, melalui sekolah ia dapat menemukan hal – hal baru yang tidak ditemukan pada keluarga dan teman sepermainan. Dimana, sekolah lebih mempersiapkannya untuk peran – peran baru di masa mendatang, selain itu sekolah juga memperkenalkan nilai – nilai seperti penanaman sopan santun, rasa tanggung jawab, kemandirian, dan lain – lain yang bertujuan agar anak dapat menemukan perannya saat tidak lagi bergantung pada orang tua.
Peran sekolah di dalam mencegah terjadinya tawuran yaitu dengan lebih menekankan pada pembentukan karakter yang berasaskan pada persatuan dan kesatuan, berbudi pekerti baik dan penanaman nilai – nilai yang sesuai dengan norma – norma. Tetapi pada kenyataannya mungkin tujuan tersebut sulit untuk dicapai kalau tidak adanya kerjasama antara sekolah, orang tua dan para siswa. Karena sekolah merupakan suatu wadah untuk menjembatani individu dalam mencapai cita – citanya, sedangkan untuk tercapainya tujuan – tujuan di atas dikembalikan lagi pada individu masing – masing. Di bawah ini adalah beberapa solusi untuk mencegah terjadinya tawuran, yaitu sebagai berikut:
1.      Sekolah menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial;
2.      Sanksi tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran, bila perlu pihak sekolah mengeluarkan (DO) pada siswa yang terlibat tawuran;
3.      Sekolah mengadakan bimbingan – bimbingan yang bertujuan membentuk karakter baik pada diri para siswa (pendidikan karakter);
4.      Sekolah bekerjasama dengan para orang tua (wali murid), untuk selalu mengawasi anak .
Dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, sebenarnya sekolah khususnya pendidik (guru) harus mengacu pada fungsi yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, bahwa pendidikan hendaknya menjadi contoh/teladan (ing ngarso sun tulodo), menjadi penggerak (ing madyo mangun karso) dan mengikuti sambil mengawasi dari belakang (tut wuri handayani).
c.       Peranan LSM dan Pemerintah
LSM dan pemerintah dapat melakukan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah mengenai dampak dari tawuran dan upaya yang perlu dilakukan agar dapat menanggulangi tawuran.
d.      Peranan Aparat Kepolisian
Aparat kepolisian juga memiliki andil dalam menanggulangi tawuran dengan cara menempatkan petugas di daerah rawan dan melakukan razia terhadap siswa yang membawa senjata tajam.
            Dengan demikian, tawuran bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan melainkan suatu bentuk penyimpangan yang harus dihilangkan, agar nilai persatuan dan kesatuan antar golongan terwujud sehingga terjadi integrasi didalamnya.

“Just think about this Guys, Your parents have done so many things to make you deserve a very better life than them. Orang tua kita udah banyak berkorban buat kita, ngapain kita pertaruhin nyawa kita cuma buat temen yang pengen menangin egonya?”
Life is about choices..

Jadi, kita mau pilih mana?


mpuss
            Mau kayak gini?









Tidak ada komentar:

Posting Komentar