TAWURAN ANTAR PELAJAR
“Cirebon, (Sabtu,
1/10/2011). Ratusan pelajar yang berasal dari tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berbeda diamankan oleh
kepolisian Resor Cirebon kota karena terlibat dua aksi tawuran yang terjadi pada
waktu yang hampir bersamaan...”
(www.pikiranrakyat.com)
“Kegiatan KBM di SMAN 2
Maumere, kocar-kacir karena ‘dihujani’ batu oleh belasan siswa SMKN 1 Maumere
yang menyerang sekolah itu, sabtu (11/8/2012)...” (www.tribunnews.com)
“VIVAnews – Tawuran
‘langganan’ dua sekolah yang saling bertetangga, SMAN 70 dan SMAN 6 di Jakarta
Selatan, kembali terjadi senin (24/9/2012). Satu murid SMAN 6 tewas karena sabetan senjata tajam. Alawy Y. Putra (15), siswa kelas 10 tewas setelah mengalami
luka bacok yang menembus bagian tengah dadanya....” (www.viva.co.id)
Ini hanyalah sedikit
cuplikan berita mengenai tawuran antar pelajar yang terjadi di Indonesia. Aplikasi dari
patriotisme yang salah kaprah ini kini semakin marak terjadi bahkan meningkat
jumlahnya. Periode Januari hingga Juni 2012, Komnas Perlindungan Anak mencatat telah terjadi 139
kasus tawuran antar pelajar yang menimbulkan korban tewas hingga 12 anak. Lebih
banyak dibanding periode yang sama tahun lalu, yang jumlahnya 128 kasus.
Tawuran??
Tawuran merupakan
perilaku menyimpang yang di lakukan oleh sekelompok orang maupun sekelompok
pelajar. Seperti
yang disebutkan oleh Soerjono Soekanto tentang deviant yang diintegrasikan
dengan kasus tawuran antar pelajar, dalam teorinya ia menyebutkan bahwa deviation adalah penyimpangan terhadap kaidah dan nilai-nilai
dalam masyarakat. Serta melihat relevansi teori konflik Lewis Coser yang
menyatakan konflik adalah perjuangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat
untuk memperjuangkan nilai serta tuntutan atas status, kekuasaan dan sumber
daya yang bersifat langka pada kelompok lain.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa tawuran merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai
persatuan, karena tawuran dapat menyebabkan disintegrasi, dan ini sangat tidak
sesuai dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila tepatnya pada sila ke-3
yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”.
Murid
atau siswa atau pelajar?
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian murid berarti orang (anak) yang sedang berguru (belajar,
bersekolah). Sedangkan menurut Prof. Dr. Shafique Ali Khan, pengertian siswa
adalah orang yang datang ke suatu lembaga untuk memperoleh atau mempelajari
beberapa tipe pendidikan. Seorang pelajar
adalah orang yang mempelajari ilmu pengetahuan berapa pun usianya, darimana
pun, siapa pun, dalam bentuk apa pun, dengan bentuk biaya apa pun untuk
meningkatkan intelek dan moralnya dalam rangka mengembangkan dan membersihkan
jiwanya dan mengikuti jalan kebaikan.
Lalu,
bagaimana bisa fungsi dari pelajar itu menyimpang dari definisi asalnya menjadi
pelaku kriminal? Bahkan menyimpang
dari sila ke tiga pancasila yang menjadi pedoman bangsa Indonesia, yang
berbunyi “Persatuan Indonesia”,
seperti yang telah disebutkan di atas.
Tawuran pun
merupakan suatu bentuk tindak pidana yang melanggar Pasal 170, 351, 355, 358
KUHP karena termasuk dalam bentuk kejahatan.
a. Pasal 170
Barang siapa dengan
terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam:
1. Dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan
barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat;
3. Dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
b.
Pasal 351
1. Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika
perbuatan mengakibatkan luka –
luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
3. Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
c.
Pasal 358
“ Barang siapa dengan sengaja turut
campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang,
maka selain daripada tanggunggannya masing – masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum :
- Penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan
atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja.
- Penjara selama – lamanya empat tahun, jika penyerangan atau
perkelahian itu menjadikan ada orang mati.
d.
Pasal 353 KUHP
1. Penganiayaan
dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun;
2. Jika
perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dipidana dengan pidana
penjara selama – lamanya
tujuh tahun;
3. Jika
perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya sembilan tahun.
e.
Pasal 355 KUHP
1. Penganiayaan
berat dengan direncanakan lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya dua belas tahun;
2. Jika
perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan penjara selama – lamamya lima belas tahun.
f.
Pasal 340 KUHP, berbunyi :
“ Barang siapa dengan
sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah
melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana penjara mati atau seumur
hidup atau penjara sementara selama – lamanya dua
puluh tahun”.
Ada dua faktor penyebab
terjadinya tawuran antar pelajar, yaitu faktor internal dan eksternal. Yang
dimaksud dari faktor internal di
sini
adalah kesalahan atau kekeliruan yang berasal dari dalam diri sendiri dalam
menghadapi dan menanggapi lingkungan sekitar dan semua pengaruh dari luar,
biasanya berhubungan dengan mental atau kepribadian. Sedangkan faktor eksternal
adalah sebagai berikut :
1. Faktor
Keluarga
Kurang harmonisnya hubungan dalam
keluarga dapat memberikan dampak yang buruk bagi kondisi psikologis anak, padahal
keluarga adalah tempat pertama dimana seorang anak belajar dan dididik agar
dapat menghadapi lingkungan luar. Anak – anak yang berasal dari keluarga yang kurang harmonis
cenderung melampiaskan segala ketidakberdayaannya melalui aksi perkelahian
tersebut.
2. Faktor
Lingkungan
Lingkungan sekolah atau pun
lingkungan luar adalah tempat kedua bagi anak. Sayangnya lingkungan sekitar
tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan remaja.
Seperti lingkungan yang kurang beragama, cenderung berkelempok, serta kesenjangan
ekonomi maupun sosial yang tinggi.
Tawuran
antar pelajar harus segera diatasi. Jika terus berlarut-larut akan menimbulkan
berbagai dampak buruk,
antara lain :
1.
Semakin
hilangnya nilai pancasila sila ke tiga dalam lingkungan masyarakat, khususnya
di kalangan pelajar.
2.
Merusak mental generasi
muda.
3.
Menurunkan
kualitas pendidikan di Indonesia.
4.
Menyebabkan
disintegrasi bangsa.
5.
Meningkatkan
bentuk solideritas suatu kelompok dalam hal melakukan hal yang negatif.
6.
Semakin
lemahnya hukum di Indonesia, jikalau masalah tawuran pelajar tidak segera
berkurang dan ditangani.
7.
Para
pelajar akan mengansumsikan bahwa dengan berkelahi dapat menyelesaikan suatu
masalah.
8.
Menimbulkan
rasa resah di kalangan masyarakat sekitar.
9.
Semakin
banyak fasilitas masyarakat yang rusak akibat terjadinya tawuran.
Ada berbagai upaya
untuk mengatasi masalah ini,
antara lain :
a. Peranan
Keluarga
Keluarga merupakan agen
sosialisasi primer, tempat pertama anak berinteraksi. Peran keluarga sangat
berpengaruh tehadap pembentukan kepribadian anak, dimana seorang anak akan
meniru apa yang dia lihat. Penanaman nilai-nilai dari keluarga merupakan suatu
fondasi awal bagi anak di dalam mengenal tata cara dan aturan – aturan yang ada
di masyarakat, biasanya nilai – nilai yang diperkenalkan pertama kali di dalam
lingkungan keluarga adalah nilai – nilai agama, sopan santun dan lain – lain.
Nilai - nilai tersebut yang kemudian terinternalisasi di dalam diri anak. Dengan
demikian keluarga memiliki tanggung jawab di dalam mengarahkan anaknya ke arah
yang benar. Tetapi perlu diingat juga bahwa selain keluarga juga ada lingkungan
dan teman sepermainan yang berpengaruh terhadap pola pikir anak..
b.
Peranan
Pihak Sekolah
Sekolah sebagai lembaga
pendidikan tentu sangat berperan di dalam mengawasi para siswanya, karena itu
merupakan suatu kewajiban sekolah sebagai agen kontrol sosial. Dimana di dalam
tujuan yang terkadung dalam kontrol sosial adalah penanaman nilai – nilai yang
sesuai dengan norma – norma yang berlaku, sehingga para siswa tidak terlibat
dalam perilaku – perilaku yang menyimpang, karena tujuan dari pendidikan adalah
harus adanya keseimbangan antara intelektual dengan spiritual. Seperti yang
tercantum dalam ketetapan MPR No.IV/MPR/1993 tentang Garis – garis Besar Haluan
Negara, yang menyatakan: “Pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan
bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan,
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa”. Dari yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa “tawuran”
bukan merupakan karakter dari bangsa Indonesia.
Disini sekolah juga merupakan salah satu agen
sosialisasi yang sangat berperan penting di dalam pembentukan kepribadian anak,
melalui sekolah ia dapat menemukan hal – hal baru yang tidak ditemukan pada
keluarga dan teman sepermainan. Dimana, sekolah lebih mempersiapkannya untuk
peran – peran baru di masa mendatang, selain itu sekolah juga memperkenalkan
nilai – nilai seperti penanaman sopan santun, rasa tanggung jawab, kemandirian,
dan lain – lain yang bertujuan agar anak dapat menemukan perannya saat tidak
lagi bergantung pada orang tua.
Peran sekolah di dalam mencegah terjadinya tawuran
yaitu dengan lebih menekankan pada pembentukan karakter yang berasaskan pada
persatuan dan kesatuan, berbudi pekerti baik dan penanaman nilai – nilai yang
sesuai dengan norma – norma. Tetapi pada kenyataannya mungkin tujuan tersebut
sulit untuk dicapai kalau tidak adanya kerjasama antara sekolah, orang tua dan
para siswa. Karena sekolah merupakan suatu wadah untuk menjembatani individu dalam
mencapai cita – citanya, sedangkan untuk tercapainya tujuan – tujuan di atas
dikembalikan lagi pada individu masing – masing. Di bawah ini adalah beberapa
solusi untuk mencegah terjadinya tawuran, yaitu sebagai berikut:
1.
Sekolah menjalankan fungsinya
sebagai kontrol sosial;
2.
Sanksi tegas terhadap siswa yang
terlibat tawuran, bila perlu pihak sekolah mengeluarkan (DO) pada siswa yang
terlibat tawuran;
3.
Sekolah mengadakan bimbingan – bimbingan
yang bertujuan membentuk karakter baik pada diri para siswa (pendidikan
karakter);
4.
Sekolah bekerjasama dengan para
orang tua (wali murid), untuk selalu mengawasi anak .
Dari hal-hal yang telah disebutkan
diatas, sebenarnya sekolah khususnya pendidik (guru) harus mengacu pada fungsi
yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, bahwa pendidikan hendaknya menjadi
contoh/teladan (ing ngarso sun tulodo), menjadi penggerak (ing madyo mangun karso)
dan mengikuti sambil mengawasi dari belakang (tut wuri handayani).
c. Peranan LSM dan Pemerintah
LSM dan pemerintah
dapat melakukan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah mengenai dampak dari
tawuran dan upaya yang perlu dilakukan agar dapat menanggulangi tawuran.
d. Peranan Aparat Kepolisian
Aparat
kepolisian juga memiliki andil dalam menanggulangi tawuran dengan cara
menempatkan petugas di daerah rawan dan melakukan razia terhadap siswa yang
membawa senjata tajam.
Dengan demikian, tawuran bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan
melainkan suatu bentuk penyimpangan yang harus dihilangkan, agar nilai
persatuan dan kesatuan antar golongan terwujud sehingga terjadi integrasi
didalamnya.
“Just
think about this Guys, Your parents have done so many things to make you
deserve a very better life than them. Orang
tua kita udah banyak berkorban buat kita, ngapain kita pertaruhin nyawa kita
cuma buat temen yang pengen menangin egonya?”
Life
is about choices..
Jadi,
kita mau pilih mana?
Mau
kayak gini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar