Haaii Teman-teman semuaa, gimana kabar kalian? Semoga selalu sehat dan selalu bermanfaat baik bagi orang lain. :)
Kali ini materi kita adalah Pancasila dan Kewarganegaraan Part 1. Semua bersisi tentang landasan-landasan kenapa kita perlu belajar ini. Oke, Silahkan membaca .. (^^)
Landasan Pendidikan Pancasila ada 4, yaitu :
1. Landasan Historis
2. Landasan Kultural
3. Landasan Yuridis
4. Landasan Filosofis
1. Landasan Historis
Bahwa nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak
dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja tetapi merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Ir. Soekarno, Muh. Yamin, Supomo, dll.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar lain di dunia adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pendangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Pasal 39 Undang-Undang No. 2 tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa isi kurikulum jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Sk.
Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pasal 10 (1) menyatakan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.
Oleh karena itu merupakan suatu keharusan moral untuk
secara konsisiten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kenyataan filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam
hidup bermasyarakat dab bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Tujuan Pendidikan Pancasila, :
Menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku :
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologim seni dan sastra.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiea sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.